19/04/11

Pengurangan Resiko Bencana

     Resiko Bencana memiliki pengertian: potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Melihat pengertian tersebut, maka kita sebenarnya sedang hidup bersama risiko bencana. Bencana yang setiap saat bisa mengancam, mungkin tidak bisa dicegah, tapi kita bisa melakukan upaya pengurangan risiko bencana. Oleh sebab itu, kita perlu memperkaya wawasan tekait bagaimana konsep dasar dan pengertian pengurangan risiko bencana.
  Pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) merupakan suatu pendekatan praktis sistematis untuk mengidentifikasi atau mengenali, mengkaji dan mengurangi risiko yang ditimbulkan akibat kejadian bencana. Tujuan pengurangan risiko bencana untuk mengurangi kerentanan-kerentanan sosial ekonomi terhadap bencana dan menangani bahaya-bahaya lingkungan maupun yang lain yang menimbulkan kerentanan.
    Pengurangan risiko bencana merupakan tanggungjawab lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang pembangunan maupun lembaga-lembaga bantuan kemanusiaan. Pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian terpadu dan pekerjaan organisasi-lembaga semacam itu dengan prinsip community based, berbasis masyarakat, agar terintegrasi dengan pendekatan pengurangan risiko bencana yang selama ini dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
     Pengurangan risiko bencana juga merupakan kegiatan yang luas cakupannya. Mengenali risiko bencana merupakan hal yang perlu, bahkan sampai pada tingkatan tertentu merupakan hal yang mutlak.  Mengenali resiko bencana bisa dimulai dari mengenali lingkungan di mana kita hidup. Beberapa contoh:
a. Jika kita hidup di wilayah pegunungan atau perbukitan terjal, maka resiko bencana bisa dikenali yaitu, apapun yang bisa menyebabkan tanah longsor.
b. Jika kita hidup dan menetap di sekitar gunung berapi, maka resiko bencana bisa dikenali seperti efek letusan gunung berapi.
c. Jika kita hidup di bantaran sungai atau daerah aliran sungai, maka risiko bencana bisa dikenali seperti banjir, banjir bandang,  tanggul yang jebol.
d. Jika kita hidup di wilayah yang rawan gempa bumi, maka risiko bencana bisa dikenali seperti robohnya bangunan dan rumah, tanah retak-retak hingga longsor.
e. Jika kita hidup di wilayah pemukiman yang padat penduduk, maka resiko bencana bisa dikenali, yaitu apapun yang bisa menyebabkan terjadinya  kebakaran.

     Risiko bencana tersebut hanya beberapa contoh saja yang berpotensi menjadi sebuah kenyataan bencana atau bencana yang senyata-nyatanya. Mungkin kita berpandangan bahwa bencana, apapun bentuknya, tidak bisa dicegah kejadiannya. Ketika terjadi bencana kebakaran, kita tidak bisa menghentikan saat itu juga api yang sedang berkobar. Namun kita bisa mengurangi risiko yang diakibatkan oleh bencana kebakaran tersebut dengan cara menyelamatkan jiwa dan harta benda yang masih mungkin diselamatkan. Setelah mengenali risiko bencana, maka baik pula untuk mengenali langkah-langkah pengurangan risiko bencana.

Pengelolaan Bencana
    Paradigma harus dirubah dari penanggulangan bencana menuju pengelolaan bencana. Singkat kalimat, bencana dengan segala aspeknya sudah masuk dalam domain pembangunan berkelanjutan yang membutuhkan managemen yang  berkelanjutan pula. Ini terjadi sejak bangsa Indonesia melewati bencana terbesar sepanjang sejarah yaitu gempa bumi yang diikuti terjangan gelombang tsunami Aceh 2004 dan gempa bumi Jogjakarta dengan resiko korban baik materi maupun korban jiwa yang tak terhitung jumlahnya.
     Secara ilmiah maupun hukum alam; bencana tidak bisa diprediksi dengan akurat apalagi prediksi menyangkut resiko yang ditimbulkannya. Untuk mengurangi resiko bencana, maka perlu dilakukannya tindakan yang sedikitnya menyangkut lima aspek;
  1. Meletakkan paradigma pengurangan resiko bencana sebagai prioritas nasional maupun daerah yang pelaksanaannya harus didukung oleh kelembagaan yang kuat;
  2. Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau resiko bencana serta menetapkan system peringatan dini;
  3. Memanfaatkan   pengetahuan , inovasi   dan   pendidikan   untuk membangun kesadaran keselamatan diri dan ketahanan terhadap bencana pada semua tingkatan masyarakat;
  4. Mengurangi factor-faktor yang bisa menyebabkan munculnya resiko bencana;
  5. Memperkuat kesiapan (kesiapsiagaan) menghadapi bencana pada semua tingkatan masyarakat agar respon yang dilakukan bisa berjalan lebih efektif.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar